Terdakwa R Menangis Saat Dipertemukan dengan Suami dan Anaknya Oleh Majelis Hakim

Foto : ScreenShoot Video Pertemuan Terdakwa, Suaminya (M) dan Anaknya (H) di Ruangan Persidangan
ARSYNEWS.id, TEBO - Suasana Haru menyelimuti ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Tebo, saat terdakwa penganiayaan R (20 tahun) dipertemukan dengan suaminya M (20 tahun) dan korban penganiayaan, sekaligus anak terdakwa berinisial H (11 bulan). Pada Selasa siang (11/10/2022).

Saat memasuki ruang persidangan, terdakwa R  menoleh ke kanan dan ke kiri, melihat suasana sekitar. Seolah mencari keberadaan anak dan suaminya, tidak lama kemudian ketua Majelis Hakim meminta anak dan suaminya masuk ke ruangan.

Saat itulah, suasana haru terjadi tangis ketiga orang tersebut tidak bisa ditutupi. Peluk erat keduanya menunjukkan, jika mereka memendam rindu yang sangat dalam.

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Tebo Diah Astuti Miftafiatun meminta kepada jaksa perempuan, agar terdakwa, suaminya dan anaknya di pindahkan ke ruangan lain. Namun, tetap dalam pengawasan oleh jaksa.

"Tolong mereka dipindahkan ke ruangan sebelah namun tetap diawasi," ungkap ketua Majelis Hakim kepada 2 orang jaksa dari Kejari Tebo.

Humas Pengadilan Negeri Tebo Julian Leonardo Marbun mengatakan, kehadiran anak terdakwa dan suaminya atas perintah Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, karena terdakwa mengaku sangat merindukannya.

"Saat persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku rindu dengan anak dan suaminya sehingga sidang hari ini mereka dihadirkan," pungkasnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar