KPU Tebo Akan Rekrut PPK, Intip Persyaratannya?

 

Foto : Screenshot Video Komisoner KPU Tebo Nani Efendi

ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo pada tanggal 16 November tahun 2022, akan mengumumkan perekrutan calon Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Hal ini diungkapkan, Komisioner KPU Tebo Nani Efendi.

Menurutnya, dari rancangan Perarturan KPU (PKPU) untuk perekrutan PPK, usia minimal 17 tahun maksimal 55 tahun. Jika dibandingkan, saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pandemi Covid-19 lalu, usia maksimal 50 tahun penjara.

Bukan hanya itu, PPK yang sebelumnya di batasi 2 periode terhitung Pemilu pada 2 kali Pemilihan Legislatif (Pileg). Pada Pemilu 2024, tidak ada batasan hal tersebut.

"Jumlah PPK masih sama, 5 orang setiap Kecamatan," ungkapnya, Sabtu (05/11/2022).

Ia mengaku, rencananya perekrutan PPK akan menerapkan tes Computer Asisted Test (CAT), namun hal ini masih menunggu konfirmasi resmi dari KPU Provinsi Jambi.

Bukan hanya itu, rencananya calon PPK mengirimkan berkas persyaratan melalui web khusus yang disiapkan oleh KPU. Namun, mereka tetap harus mengirimkan berkas soft copy ke kantor KPU Tebo. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar