Satpol PP Tebo Tertibkan 4 Ekor Ternak, Jelang Pelaksanaan Gubernur Cup 2023

Foto : Istimewa

ARSYNEWS.id, TEBO - Jelang pelaksanaan Gubernur Cup 2023, Pemerintah Kabupaten Tebo   melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban ternak di Kabupaten Tebo. Khususnya di Kecamatan Tebo Tengah, diantaranya Pasar Bungur, dan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Kasi Ops Satpol PP Tebo Ansori mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan Perarturan Daerah ( Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang penertiban ternak.

Sebelumnya, Pemkab Tebo melalui Pemerintah Kecamatan dan Kelurahaan telah menyampaikan kepada pemilik ternak untuk mengandangkan ternaknya.

"Ada 4 ekor yang berhasil ditangkap dan diangkut ke Kantor. 3 ekor sapi dan 1 ekor kambing, ternak ini ditangkap menggunakan alat seadanya seperti jaring terbuat dari tali," ungkapnya, Rabu (04/01/2023).

"Kami meminta kepada pemilik ternak untuk mengandangkan ternaknya, jika tidak akan diangkut ke kantor," tambahnya.

Dalam Perarturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2014 tentang penertiban ternak. Pemilik ternak dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu per ekor, untuk ternak besar. Seperti sapi dan kerbau. Sedangkan ternak kecil Rp 250 ribu per ekor, seperti kambing dan domba.

Bukan hanya itu, untuk biaya pemeliharaan ternak yang terjaring dikenakan biaya Rp 50 ribu untuk ternak besar per hari dan Rp 25 ribu per hari. (Red_Arn)


Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar