Terkait 2 Kades di Daftarkan Sebagai Bacaleg, Parpol Harus Lampirkan Surat Pengunduran Diri dan Pemberhentian Saat Penetapan DCT

 

Foto : Ketua KPU Kabupaten Tebo Basri (Arn)

ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo mengakui Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan Partai Politik (Parpol) menurut jadwal pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023, memiliki latar bekakang profesi beragam. Hal ini diungkapkan, Ketua KPU Kabupaten Tebo Basri.

Bahkan, ia tidak memungkiri jika ada Bacaleg yang masih aktif sebagai Kepala Desa (Kades). Namun, ia mengingatkan yang bersangkutan harus melampirkan surat pengunduran diri, dan surat pemberhentian. Saat mau ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Tebo.

"Kita masih dalam proses pendalaman terkait hal itu, karena apa, saat ini tim verifikator KPU Kabupaten Tebo belum bisa mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ungkapnya, Jum'at (19/05/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, yang didengar ada 2  Bacaleg terindikasi msih berprofesi sebagai Kades di Dapil 3. Sedangkan untuk di Dapil lainnya belum mendapatkan informasi. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar