PJ Bupati Tebo Terima Keluhan RT Desa Jambu, Terkait SK Pemberhentian dari Kades

 

Foto : Salah Satu RT di Desa Jambu Sampaikan SK Pemberhentian RT

ARSYNEWS.id, TEBO - Penjabat Bupati Tebo Aspan terima 9 ketua Rukun Tetangga (RT) di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Tebo, untuk menyampaikan keluhan mereka terhadap Kepala Desa (Kades) Jambu Sofwan. Pada Selasa (24/07/2023).

Berdasarkan surat keputusan Kades Jambu tertanggal 4 januari 2023 memberhentikan 9 ketua RT di desa Jambu antara lain burhan ketua RT 1, Sukri Ketua RT 03, Salamudin Ketua RT 04, asnawi ketua RT 6,  Rozi ketua RT 07, Syarbaini Ketua RT 08, Irwanto ketua RT 09, suheri ketua RT 11 dan terakhir Suhaidi RT 12.

"Tidak ada alasan yang disampaikan kepala desa kenapa mereka dipecat, padahal masa bakti mereka masih ada 8 bulan lagi," ungkap rekan sesama RT lainnya.

Sementara itu salah satu Ketua RT yang dipecat kepada media ini menuturkan, jika masa jabatan sebagai ketua RT masih ada delapan bulan lagi.

"Dan kami tidak tau kenapa kami dipecat, dugaan kami ini merupakan keterkaitan dalam pilkades kemaren, karena kami tidak mau memberikan dukungan kepada maksum" tambahnya.

Pemecatan ini sangat disayangkan oleh Taufiq selaku ketua BPD Jambu, " BPD sama sekali tidak diberi tahu secara resmi tentang perihal pemecatan, dan pengangkatan ketua RT baru dan juga dilakukan tanpa adanya pemilihan, hal  ini jelas melanggar ketentuan tata cara pengangkatan RT, dan juga pada tanggal 7 Maret sekda melalui surat telah meminta Kades Jambu untuk mengaktifkan kembali para RT yang telah dipecat dan sampai saat ini perintah Sekda tidak dijalankan oleh Kades.

Parahnya lagi Kades telah membayarkan gaji para RT baru tersebut, "untuk masalah ini kami akan menempuh jalur hukum, karena ada dugaan kades telah membayarkan gaji kepada yang tidak berhak" pungkasnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar