Foto : Komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan
ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo telah menutup masa perpanjangan perbaikan berkas dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) beberapa jam lalu. Al hasil, hanya 10 Partai Politik (Parpol) yang bersurat meminta Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dibuka.
Komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan mengatakan, 10 Parpol telah memperbaiki berkas dokumen Bacaleg. Mereka telah menerima Tanda Terima (TT) dan Berita Acara (BA) dari KPU Kabupaten Tebo.
"Hanya ada 3 Parpol yang tidak bersurat, yaitu Golkar, Ummat dan Gelora," ungkapnya, Minggu (16/07/2023) saat dikonfirmasi.
Setelah masa perpanjangan perbaikan berkas dokumen Bacaleg selesai, KPU Kabupaten Tebo akan kembali memeriksa hingga tanggal 31 Juli 2023 mendatang.
Hasil verifikasi yang akan dilakukan KPU Kabupaten Tebo akan mengeluarkan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (Red_Arn)
Posting Komentar