Foto : Komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan
ARSYNEWS.id, TEBO - Meskipun tahapan verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo terhadap perubahan terhadap berkas dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dilakukan Partai Politik (Parpol) belum selesai.
Namun KPU Kabupaten Tebo memastikan Bacaleg di 2 Parpol masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"35 Bacaleg Parpol PKB dan Gerindra telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga mereka akan masuk kedalam DCS," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan, Sabtu (12/08/2023).
Menurutnya, berkas Dokumen kedua Bacaleg ini telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap sebelumnya. Sehingga mereka tentu akan masuk ke dalam DCS.
Untuk PKB Kabupaten Tebo mengaku, dari LO nya ketika jelang pencermatan DCS. Mereka melakukan perubahan dengan mengganti nomor urut.
Diakui mantan anggota PPK Kecamatan Tebo Tengah, hasil verifikasi yang akan dilakukan KPU Kabupaten Tebo berupa Bacaleg MS saja. Setelah itu, Bacaleg MS akan masuk ke dalam DCS. (Red_Arn)
Posting Komentar