Pemkab Tebo Siapkan Aturan Khusus ASN yang Mempunyai Pasangan Bacaleg

 

Foto : Ilustrasi

ARSYNEWS.id, TEBO - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai pasangan sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Badan Kepegawian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo telah membuat turunannya dan telah dinaikkan ke Penjabat Bupati Tebo.

Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKPSDM Tebo Ruman mengatakan, SE telah kita naikkan ke Penjabat Bupati Tebo tinggal penandatangan saja.

"Setelah di teken PJ Bupati Tebo akan disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi lainnya," ungkapnya, Senin (25/09/2023).

Lebih lanjut, ada dua opsi yang akan diberikan kepada ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai Bacaleg.

Pertama, tidak boleh aktif mengajak masyarakat untuk memilih atau mempromosikan pasangannya. Saat tatap muka ataupun melalui media sosial. Kedua, mereka boleh mempromosikan pasangannya, asalkan cuti diluar tanggungan negara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar