RJ Diterima, 3 Terdakwa Adu Jotos Dibebaskan Kejari Tebo

 

Foto : Dokumentasi Kejari Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeluarkan terdakwa Kades Teluk Lancang Syafriadi, anggota BPD Teluk Lancang Yusri Fernando dan ketua Karang Taruna Desa Teluk Lancang Syafri Fernando dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, Restoratif Justice (RJ) yang diajukan telah di setujui oleh Jaksa Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) pada Senin (25/09/2023), sehingga mereka semua dibebaskan. Selain itu, status terdakwa mereka juga di cabut, berdasarkan RJ.

"Mereka dibebaskan dan status dipulihkan kembali," ungkapnya.

Lebih lanjut, dengan RJ ini, perkara ketika secara otomatis dihentikan. Dengan dibebaskan hari ini, ketiga nya kembali berbaur dengan masyarakat.

"Dengan ini perkara dihentikan," tegasnya.

Terpisah, Karang Taruna Desa Teluk Lancang, Syafri Munaldi mengatakan, terimakasih atas kebijaksanaan pihak yang terkait dalam perkara ini.

"Saya jadikan ini pelajaran, dan kedepan akan lebih baik," ujarnya.

Dengan perkara ini, menjadi pelajaran bahwa semua tindakan tidak perlu diakhiri dengan perkelahian. Dan sedikit-sedikit melapor ke pihak berwajib.

Hal ini bisa memperkuat tali persaudaraan antara masyarakat dan dengan kejadian ini, menjadi pelajaran bagi semua, agar dapat menimbang untuk berbuat

"Ini menjadi motivasi bagi kami dan masyarakat kedepannya kalau masih bisa di bicarakan di adat lebih baik didudukkan terlebih dahulu," tutupnya. 

Sebelumnya, ketiga terdakwa ini telah diupayakan mediasi oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Tebo. Atas perkara adu jotos, telah diupayakan oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Tebo, agar berdamai. Namun mereka menolak, hingga naik ke ranah hukum. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar