Foto : Dokumentasi Panwaslu Kecamatan Sumay
ARSYNEWS.id, TEBO - Rabu 14 Februari 2024, pelaksanaan pemungutan suara yang serentak dilaksanakan. Panwaslu Kecamatan Sumay melakukan pemantauan jalannya tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Monitoring ini dilakukan untuk memetakan kendala yang terjadi saat pungut hitung berlangsung serta untuk memastikan pengawas menjalankan tugasnya dengan baik.
Untuk diketahui, di Kecamatan Sumay tersebar 71 TPS dari 12 Desa. Ketua Panwaslu Kecamatan Sumay didampingi anggota Fadil dan Aris Chandra berbagi tugas dalam mengawasi pungut hitung.
"Kami Panwaslu Kecamatan Sumay memastikan pengawasan di tingkat paling bawah berjalan dengan baik. Sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di pasal 114, 115, 116, pengawas TPS melakukan pengawasan persiapan pemungutan penghitungan suara hingga pergeseran surat suara dari TPS menuju PPS berjalan dengan baik," ungkapnya, Ketua Panwaslu Kecamatan Sumay Andi Sapri Rabu (14/02/2024).
Foto : Dokumentasi Panwaslu Kecamatan SumayAndi Sapri menambahkan, pengawas TPS memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, tidak di kenal, tidak memiliki KTP elektronik, serta dokumen lainnya. Agar tidak mencoblos dan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Sesuai keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu," tambahnya.
Saat pelaksanaan pemungutan 14 Februari 2024, masih ditemukan. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, memaksa agar mencoblos atau menggunakan hak suara. Panwaslu Kecamatan Sumay sangat tegas dan memerintahkan PTPS untuk melarang mencoblos dan menegakkan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tersebut. (Red_Arn)
Posting Komentar