Edarkan Narkoba, Pasutri di Kabupaten Tebo Diamankan

 

Foto : Penyidik Satres Narkoba Polres Tebo Periksa Pasutri Tersangka Narkoba

ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang sopir batubara atas nama Farit Atras bin Elon Sulaiman diciduk anggota Satres Narkoba Polres Tebo, setelah memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis sabu. Bahkan, istrinya atas nama Desi Arisandi Nasution juga turut di amankan.

Kanit Lidik I Satres Narkoba Polres Tebo Bripka Rohman Siswoyo mengatakan, Pasutri ini diamankan di rumahnya, di RT 05 RW 02  Sumber Sari, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

"Peran suami memiliki dan mengedarkan sedangkan istrinya mencoba menghilangkan barang bukti," ungkapnya, Senin (22/04/2024).

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya 3 paket Sabu 16,25 gram, 17 paket kecil sabu berat 2,82 gram, 1 paket kecil ganja. Serta seperangkat alat hisap, 2 unit hp serta uang Rp 165 ribu.

Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka, pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) nomor 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar