Seorang Pengedar di Kecamatan VII Koto di Tangkap, Ditemukan BB 18 Paket sabu
Foto : Istimewa
ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang pengedar berinisial WW (33 tahun) di tangkap unit Reskrim Polsek VII Koto di back up tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebo, pada Sabtu (05/07/2025).
Saat di geledah ditemukan 18 paket sabu seberat 9,76 gram, tiga buah timbangan digital dan uang tunai Rp 800.000 diduga hasil penjualan sabu.
WW mengakui jika BB yang ditemukan itu miliknya, lalu tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebo membawanya ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masyarakat diminta untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tebo dan untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," pungkasnya. (Red_Arn)