Komisi III DPRD Tebo Gelar RDP Terkait, Aktifitas Tambang di Muara Ketalo Resahkan Warga Setempat
Foto : Suasana RDP di Ruang Banggar DPRD Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi III DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus serikat media siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, terkait pengaduan warga terhadap dampak lingkungan selain bekas lobang galian tambang terutama soal jalan masyarakat yang di lalui oleh perusahaan tambang batu bara PT Anugerah Alam andalas Andalan (PT A4), di Kecamatan Tebo Ilir. Pad Selasa (20/01/2026).
RDP di pimpin Ketua Komisi III DPRD, Dimas Cahya Kusuma, di dampingi sekretaris Komisi III DPRD, Liga Marisa dan anggota lainnya, di hadiri DLH, Kabag hukum, Lurah Sungai Bengkal, kepala desa (Kades) Muara Ketalo Kec Tebo Ilir Kab Tebo bersama warganya dan manajemen PT A4.
Eksternal Officer PT A4, Slamet Riyadi mengatakan, bahwa terkait jalan yang di persoalkan oleh masyarakat itu adalah warisan dari manajemen yang lama dan sebagai manajemen baru kita datang menghadiri undangan RDP Komisi III DPRD Tebo.
Dikatakan Slamet Riyadi, bahwa untuk menyelesaikan warisan masa lalu di manajemen lama, kita telah menyiapkan konsep resolusi yang menurut hemat dan kajian kami itu baik untuk kepentingan bersama.
Konsep sudah di sosialisasikan, dan di sepakati dengan tokoh - tokoh masyarakat di Desa Muara Ketalo. Sedangkan untuk di Kelurahan Sungai Bengkal baru sebatas sosialisasi person to person.
"Untuk persetujuan atau kesepakatan di Kel Sungai Bengkal di akui Slamet belum ada, karena tertunda oleh beberapa kesibukan dari pihak Kelurahan," ungkapnya.
Terkait tak adanya kordinasi dengan manajemen lama, Slamet menuturkan, dulu ada pimpinan PT A4 meninggal dunia setelah itu vakum kemudian ada investor baru sehingga di tunjuklah kami sebagai manajemen yang baru.
Kemudian soal panjang jalan yang di persoalkan warga, ungkap Slamet, tidak terlalu panjang karena memang itu akses utama masyarakat dan jadi pekerjaan rumah yang harus cepat di selesaikan.
Sementara terkait lobang tambang PT A4 yang belum di tutup, Slamet bilang, untuk reklamasi nanti pasti kita lakukan karena itu terkait kewajiban undang-undang meski itu warisan masa lalu tetap akan di lakukan, kapan mengenai waktunya nanti kita koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
Slamet juga memastikan, luas bekas lobang galian tambang akan di hitung secara aktual namun kalau tanpa turun kelapangan belum bisa di lakukan. (Red_Bg)
