BREAKING NEWS

Penuntut Umum Tuntut 8 Terdakwa Pekerja Tambang Ilegal Desa Punti Kalo 1 Tahun 6 Bulan


Foto : Sidang Tambang Emas Ilegal

ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara tambang emas ilegal, dengan 8 orang terdakwa di ruang chakra pada Rabu (22/04/2026). Dengan agenda tuntutan dari penuntut umum, yang di sidangkan hakim tunggal Parsahutan Saragih.

Dalam penuntutan umum, Jendro mengatakan, jika terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 50 hari. Sedangkan untuk AAN, dimintai pertanggungjawaban. Karena selalu disebut terdakwa sebagai pemodal.

Usai penyampaian tuntutan penuntut umum, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi). Ternyata, semua terdakwa mengakui jika bersalah. Namun, memohon agar di hukum seringan - ringannya.

Sementara itu, hakim mengagendakan sidang putusan terhadap kedelapan terdakwa pada kamis 23 April 2026. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image