BREAKING NEWS

Selama 3 Bulan, Narkoba di Jual ke Pekerja Sawit dan Pendompeng

 

Foto : Tersangka Sedang di BAP

ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo menggrebek terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Pada salah satu Desa di kecamatan Tebo Ulu.

Mereka yang ditangkap berinisial, AL (26 tahun), AT (24 tahun), FJ (27 tahun) dan AR (23 tahun) disalah satu kebun sawit milik salah seorang tersangka. Saat penangkapan, ditemukan Barang Bukti (BB) 17 paket dengan berat 32,88 gram sabu.

Kanit Lidik I Satres Narkoba Polres Tebo, Aipda Rohman Siswoyo mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan akfifitas terduga pelaku.

"Mereka wajah baru, AL sebagai pemilik sedangkan sisanya kurir," ungkapnya. Senin (20/04/2026).

Pasal yang diterapkan, kepada keempat tersangka. Pasal 114 ayat 2 dan 602 ayat 2, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, salah seorang tersangka  berinisial AL mengaku, mendapatkan sabu dari Desa tetangga dalam Kecamatan Tebo Ulu.

Diakuinya, telah menjual Narkoba jenis sabu dalam kurun 3 bulan terakhir. Dengan menyasar pekerja sawit dan pekerja tambang ilegal seperti dompeng.

"Keuntungan dalam setiap kantong sabu, sekitar Rp 2 juta," pungkasnya. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image