BREAKING NEWS

Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan, Bersama Senpi Rakitan

 

Foto : Barang Bukti (Dokumentasi)

ARSYNEWS.id, BUNGO – Anggota Polsek Rantau Pandan mengamankan seorang pria berinisial R.B. (47), warga Desa Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo. Diduga terlibat Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (21/04/2026).

Kapolsek Rantau Pandan, AKP Deni Saepudin menjelaskan, bahwa pelaku sebelumnya diamankan oleh warga di Desa Senamat Ulu sekitar pukul 09.00 WIB karena dicurigai melakukan tindak pidana.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Reskrim bersama tim patroli langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Rantau Pandan sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara ini turut melibatkan Kanit Reskrim Bripka Eko Prasetya bersama anggota lainnya.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata rakitan jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi, tiga butir peluru karet, satu selongsong peluru, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A55.

Meski pelaku diduga melakukan tindak pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan perampokan tersebut. Pelaku diketahui diamankan warga dan diserahkan melalui tokoh masyarakat setempat.

“Untuk sementara belum ada laporan korban, namun kami tetap melakukan pendalaman. Selain itu, kami juga menyelidiki dugaan kepemilikan senjata rakitan tanpa izin,” tambah Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Rantau Pandan guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor untuk mendukung proses penyidikan. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image