BREAKING NEWS

Tim Opsnal Polsek Muara Bungo Bekuk 3 Orang Terduga Pelaku Pemerasan

 

Foto : Dokumentasi Polres Bungo

ARSYNEWS.id, BUNGO - Tim Opsnal Polsek Kota menyerahkan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana perampasan kepada Tim 3 Unit Reskrim Polsek Muara Bungo pada Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R.S (24), R (26), dan H.S.Y (24), yang merupakan warga Kabupaten Bungo. Saat ini ketiganya telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa bermula pada Senin (6/4/2026) ketika korban berinisial Z (22) memesan jasa melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu di sebuah rumah kos di Jalan Damar, Muara Bungo.

Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan dan diminta membayar uang sebesar Rp 500.000. Namun sebelum terjadi hubungan badan, perempuan tersebut izin keluar kamar.

Tak lama kemudian, empat orang laki-laki masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan pemerasan terhadap korban. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil satu unit telepon genggam iPhone XS Max warna emas serta uang tunai Rp150.000 milik korban, lalu memaksa korban meninggalkan lokasi.

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Muara Bungo untuk proses penyelidikan.

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, unit Reskrim polsek Muara Bungo segera menuju ke TKP dan ditemukanlah 3 orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku pemerasan. Sedangkan untuk 1 orang laki-laki tidak berada di tempat dan masih dalam penyelidikan.

Tim Opsnal bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XS Max warna gold. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 3 juta.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun layanan daring, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 482 subsider Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image