BREAKING NEWS

2 Pelaku Penganiayaan di Rakit Dompeng Punti Kalo Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Foto : Dokumentasi

ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo telah menetapkan, 2 orang tersangka penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay berinisial G dan H terhadap korbannya berinisial IS.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo Ipda Sumarlin mengatakan, kejadian terjadi pada Rabu 15 Juli 2026, dimana terjadi perselisihan antara korban dan tersangka yang berujung dengan penganiayaan.

"Rakit kedua pihak bergesekan, hingga memicu penganiayaan," ungkapnya. Kamis (16/07/2026).

Sementara itu, kronologis kejadian penganiayaan dan pengeroyokan. Awalnya, tersangka H menegur korban IS. Namun, korban melawan lalu mencekik tersangka.

Tersangka H mengigit tangan korban sebanyak 2 kali, sedangkan G membantu dengan menendang punggung korban.

Untuk pasal yang diterapkan, pasal 446 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Serta, pasal 262 ayat 1 KUHPidana tentang penyaniayaan dan pengeroyokan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image