2 Bandar yang di Tangkap Satres Narkoba Polres Tebo, Punya Rekam Jejak Hukum yang Mencengangkan


Foto Istimewa

ARSYNEWS.id, TEBO - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo mengaku, dua orang yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir memang salah satunya Napi dari lapas Tebo yang sedang menjalankan pembebasan bersyarat (PB). Hal ini diungkapkan, Kasi Binadik Lapas Tebo Saripuddin Umar.

Menurutnya, Samsir Firdaus dan Samsul tercatat pernah menjalani hukuman di Lapas Tebo. Khusus, Samsir telah 3 kali masuk penjara dengan kasus 1 perkelahian, 2 lagi kasus Narkoba. Sedangkan Samsul, pernah mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama pada tahun 2018 lalu.

Menurut catatan registrasi di Lapas, Samsir Firdaus di vonis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo bersalah dan harus 5 tahun penjara atas kasus Narkoba. Namun setelah 2/3 menjalani hukuman, ia mendapatkan PB dan masih menyisahkan 7 bulan masa hukumannya.

"Baru 2 bulan keluar penjara, masih ada 5 bulan lagi untuk menyelesaikan PB nya baru dinyatakan bebas" Ungkapnya, Selasa (29/06/2021).

Diakuinya, jika proses hukum yang dijalani nantinya dan dinyatakan bersalah. Samsir Firdaus akan mendapat tambahan hukuman kurungan 7 bulan penjara. Karena PB yang di terima tidak berlaku sehingga harus menjalani hukuman dari awal.

Hal ini telah disampaikan ke pihak badan pemasyarakatan (Bapas) Tebo, selain itu Samsir Firdaus kemungkinan besar tidak akan menerima hak sebagai warga binaan Lapas Tebo.

"Tidak akan menerima lagi PB, remisi, cuti bersyarat hingga Asimilasi" tutupnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar