Foto : Kantor UPT Samsat Bungo
ARSYNEWS.id, BUNGO - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Bungo telah berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo. Terkait, kendaraan plat merah milik Pemkab Bungo yang akan memasuki jatuh tempo pada triwulan pertama tahun 2022.
Kepala UPT Samsat Bungo Musdarson mengaku, telah menemui langsung Sekda Bungo. Hal ini dilakukan agar sinergitas antara UPT Samsat Bungo dan Pemkab Bungo tetap terjaga.
"Estimasi pajak kendaraan dari 900 kendaraan yang akan jatuh tempo pada triwulan pertama mencapai Rp 100 juta," ungkapnya, Jum'at (26/03/2022).
Ia jelaskan, biasanya mekanisme dilakukan oleh bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga pemegang kendaraan. (Red_Arn)
Posting Komentar