LAM Kecamatan Tebo Ilir Putuskan Pemdes Teluk Rendah Pasar Dikenakan Sanksi Adat

 

Foto : Penyelesaian Secara Adat Desa Teluk Rendah Pasar dan Desa Tuo Ilir

ARSYNEWS.id, TEBO - Kedua Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Adat dan Perangkat Pemerintahaan Desa (Pemdes) Desa Tuo Ilir dan Desa Teluk Rendah Pasar, telah menjalani penyelesaian adat di Kecamatan Tebo Ilir.

Penyelesaian adat, langsung dipimpin oleh Ketua Adat Tebo Ilir Akhmad HS dan juga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Kecamatan (Forkopimcam) yang disaksikan langsung oleh  pengurus LAM Kabupaten Tebo Zaharudin dan Kepala Kantor Kesbangpol Tebo Sugiyarto.

Kepala Kantor Kesbangpol Tebo Sugiyarto mengaku, dari penyelesaian adat yang dilakukan LAM Kecamatan Tebo Ilir dan memutuskan jika Pemdes Teluk Rendah Pasar dikenakan denda berupa 100 gantang beras, 100 gental kelapo dan kerbau 1 ekor yang harus diserahkan ke Desa Tuo Ilir.

"Dendo adat harus diserahkan ke Pemdes Tuo Ilir pada tanggal 5 September 2022, sedangkan uang kemalangan yang harus diberika  Pemdes ke keluarga korba  Rp 30 juta," ujarnya, Selasa (30/08/2022) di kantornya.

"Setelah Pemdes Teluk Rendah Pasar menyerahkan dendo adat ke Desa Tuo Ilir, kita hanya menunggu informasi dari Desa Tuo Ilir kapan akan makan bersamanya," tambahnya Selasa (30/08/2022) dikantornya.

Pemdes Tuo Ilir bersama Tomas dan masyarakat setempat, akan masak bersama-sama dari dendo adat yang diberikan Desa Teluk Rendah Pasar. Setelah itu, mereka akan mengundang Desa Teluk Rendah Pasar dan juga LAM Kecamatan dan juga Pemerintah Kecamatan Tebo Ilir untuk makan bersama. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar