Kajari Tebo Tawarkan Diri Bantu OPD Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

 

Foto : Kajari Tebo Dinar Kripsiaji

ARSYNEWS.id, TEBO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dinar Krispiaji meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja (Saker), jika temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi tidak ditindaklanjuti oleh telah lewat 60 hari bisa meminta bantuan kepada Kejari Tebo dengan memberikan kuasa untuk menagihnya.

"Sampaikan saja kepada kami, Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kami bisa bantu menagihnya," ungkapnya, Rabu (07/09/2022) di ruang kerjanya.

Temuan BPK RI perwakilan Jambi, sifatnya mengikat dan harus segera diselesaikan. Jika tidak, hal itu akan terus menjadi catatan.

Sementara itu, Penjabat Bupati Tebo Aspan. Pada tanggal 2 September 2022, berencana akan meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejari Tebo untuk meminta rekanan mengembalikan temuan LHP BPK RI perwakilan Jambi.

"Jika rekanan tidak menyelesaikan temuan, kita akan menyerahkan ke Kejari Tebo," pungkasnya. Jum'at (02/09/2022). (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar