105 Kendaraan Dinas Kades Nunggak Pajak, Estimasi Lebih Rp 60 Juta

 

Foto : ScreenShoot Video Kabag Perlengkapan Setda Tebo Ade Noferiza

ARSYNEWS.id, TEBO - Menindaklanjuti surat dari Unit Pelayan Terpadu (UPT) Samsat Tebo, tentang tunggakan kendaraan dinas Kepala Desa (Kades). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Desa (Pemdes).

Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Tebo Ade Noferiza mengaku, ada dua opsi yang disiapkan Pemkab agar Pemdes mau membayarkan tunggakan kendaraan.

Pertama, seluruh Desa yang menunggak akan dipanggil ke kantor Bupati, dan diberikan sosialisasi oleh UPT Samsat Tebo. Setelah itu, langsung diminta membayarkan tunggakan.

Kedua, UPT Samsat Tebo akan menemui Desa per Kecamatan dengan dinas terkait untuk memberikan sosialiasi. Setelah itu, baru akan diminta melunasi tunggakan.

"Ada 105 Desa yang menunggak pajak kendaraan dari 107 Desa yang ada di Kabupaten Tebo, tunggakan bervariasi mulai dari satu tahun hingga diatas 3 tahun," ujarnya, Rabu (05/10/2022).

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Tebo Helvirany mengatakan, estimasi tunggakan kendaraan dinas Kades berkisar 60 juta lebih. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar