Polsek Tebo Tengah Amankan Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar di Warem

 

Foto : Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan Ngamar (Istimewa)

ARSYNEWS.id, TEBO - Anggota Polsek Tebo Tengah mengamankan, pasangan bukan suami istri berada didalam Warung Remang (Warem) di Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Berinisial JP (48 tahun) dan LM (42 tahun).

Kapolsek Tebo Tengah AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan, JP dan LM ditemukan di dalam kamar Warem. LM memijit JP yang sedang tertelungkup, saat ditangkap mereka LM masih berbusana pada Minggu malam (20/11/2022).

Meski demikian, anggota Polsek tetap memberikan peringatan tertulis. Karena tidak dibenarkan pasangan bukan suami isteri berada di dalam kamar. Bahkan pemilik Warem berinisial S juga diberikan surat peringatan, agar tidak memfasilitasi tindakan asusila.

"Anggota Polsek melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai 2022 dengan sasaran Minuman Keras (Miras). Sesuai instruksi dari Polda Jambi dan Polres Tebo," pungkasnya, Selasa (22/11/2022). (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar