Kemenag Tebo Tetapkan Besaran Fitrah 1445 H, Tertinggi Rp 50 ribu Terendah Rp 35 Ribu

 

Foto : Dokumentasi 

ARSYNEWS.id, TEBO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tebo telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024, jika masyarakat membayarkan dalam bentuk uang. Sedangkan jika masyarakat ingin membayar fitrah, dalam bentuk beras cukup membayar 2,5 Kg sesuai beras yang dimakan.

Kasi Penyelenggara Zakat dan Infaq Taufik Hidayat mengatakan, untuk besaran zakat fitrah tertinggi Rp 50 ribu, menengah Rp 40 ribu dan terendah Rp 35 ribu.

"Penetapan dilakukan berdasarkan harga beras saat ini di pasaran. Jika dibadingkan dengan tahun lalu, selisih Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu," ungkapnya, Kamis (28/03/2024).

Untuk beras dengan masuk kategori tertinggi yaitu beras padang dan anggur. Kategori menengah yaitu beras belido, king dan lele dan terakhir kategori bawah, beras Bulog. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar