Penasehat Hukum Terdakwa Minta Majelis Hakim Tetapkan Aan Sebagai Tersangka
Foto : Penasehat Hukum Ayu Safitri
ARSYNEWS.id, TEBO - Dalam sidang perkara tambang emas ilegal Desa Punti Kalo, dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Rabu (24/04/2026).
Penasehat hukum terdakwa Ayu Safitri mengakui, jika 8 kliennya bersalah dalam perkara ini. Namun, ia meminta kepada majelis hakim di hukum seringan - ringannya. Karena mereka hanya sebagai pekerja.
"Majelis hakim harus menetapkan Aan sebagai tersangka, karena namanya selalu disebut di persidangan sebagai pemodal. Namun, hingga sekarang belum diperiksa," ungkapnya. Kamis (23/04/2026).
Ia juga sangat menyayangkan kepada penegak hukum, baik di penyidik kepolisian dan kejaksaan belum ada pernah memanggil dan memeriksa Aan. Padahal, sudah jelas sebagai pemodal dalam perkara ini. (Red_Bg)
