BREAKING NEWS

 

 

Polres Tebo Lepas Tersangka Penipuan, Setelah Usulan MKR Ditetapkan PN Tebo

 

Foto : Dokumentasi Polres Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo melepas tersangka, dugaan penipuan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EW. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan.

Diakuinya, EW dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tebo. Setelah, usulan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di setujui oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

"PN Tebo menetapkan MKR untuk tersangka pada tanggal 28 September 2026 lalu," ungkapnya. Selasa (13/10/2026).

"Setelah penetapan keluar, tersangka EW langsung dikeluarkan," tambahnya.

Ia mengaku, ada dua laporan yang ditujukan untuk tersangka EW atas dugaan perkara yang sama yaitu penipuan. Untuk kerugian yang ditimbulkan atas kedua perkara ini, mencapai ratusan juta rupiah.

"Kerugian korban untuk laporan di Polres Tebo Rp 25 juta dan kerugian korban untuk laporan di Polsek Tebo Tengah, Rp 80 juta," pungkasnya. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image