Terdakwa P*rsetubuh*n dan P*nc*bul*n Dituntut 15 Tahun Penjara
Foto : Kantor PN Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan, perkara Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur, di ruang chakra. Pada Selasa sore (06/10/2026).
Sidang digelar tertutup dan dipimpin majelis hakim, diketuai Andi Barkan Mardiontorudy dan hakim anggota Pardosiocrty dan Reza Ria Nanda Parsahutan. Dengan agenda, mendengarkan tuntutan dari penuntut umum.
Kasi Pidum Kejari Tebo David Sianturi mengaku, penuntut umum menuntut terdakwa berinisial AF, 15 tahun penjara.
"Kita menuntut terdakwa 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ayu Safitri mengaku, terdakwa akan menyiapkan pembelaan atas tuntutan penuntut umum. Terdakwa meminta waktu sepekan, menyusun pledoi.
"Terdakwa meminta kepada majelis hakim sepekan menyusun pembelaan," terangnya.
Terdakwa sendiri, mendengarkan tuntutan yang disampaikan penuntut umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo melalui zoom meting. (Red_Bg)
